عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: مَنْ خَرَجَ مِنَ الطَّاعَةِ وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ ثُمَّ مَاتَ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً وَمَن قُتِلَ تَحْتَ رَايَةٍ عُمِّيَّةٍ يَغْضَبُ لِلْعَصَبَةِ وَيُقَاتِلُ لِلْعَصَبَةِ فَلَيْسَ مِنْ أُمَّتِى وَمَنْ خَرَجَ مِنْ أُمَّتِى عَلَى أُمَّتِى يَضْرِبُ بَرَّهَا وَفَاجِرَهَا لاَ يَتَحَاشَ مِنْ مُؤْمِنِهَا وَلاَ يَفِى بِذِى عَهْدِهَا فَلَيْسَ مِنِّي

Abu Hurairah ra. menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “Siapa yang keluar dari ketaatan dan memecah-belah jamaah (umat Islam), lalu mati, dia mati dalam keadaan mati jahiliah. Siapa yang terbunuh di bawah panji buta, dia marah untuk kelompok dan berperang untuk kelompok, dia bukan bagian dari umatku. Siapa saja yang keluar dari umatku untuk memerangi umatku, memerangi orang baik dan jahatnya, serta tidak takut akibat perbuatannya atas orang Mukminnya dan tidak memenuhi perjanjiannya, dia bukanlah bagian dari golonganku.” (HR Muslim, Ahmad, Ibnu Majah dan an-Nasai).

Nama lengkapnya adalah Abu Harits al-Laits bin Sa’ad bin Abdurrahman. Ia lahir pada bulan Sya’ban tahun 94 H di kampung Qalqasyandah, sekitar sepuluh kilometer dari Kairo, Mesir. Ia adalah seorang ulama besar, ahli fikih terkemuka dan perawi hadis terpercaya yang hidup pada masa kekuasaan Bani Umayyah.
Sejak kecil Laits bin Saad sudah hapal al-Quran serta banyak hadis dan syair-syair Arab. Al-Laits banyak belajar di masjid agung di Kota al-Fusthath (Masjid Amru bin al-Ash). Di masjid itu para pencari ilmu dapat mempelajari berbagai jenis ilmu seperti
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
“Dari Abdullah bin Amru, dari Nabi saw., beliau bersabda, “Sungguh, lenyapnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada pembunuhan seorang Muslim.” (HR an-Nasa’i, at-Tirmidzi dan al-Baihaqi).
Hadis semakna diriwayatkan dari jalur Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya (Buraidah ra.), yang berkata bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

قَتْلُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ زَوَالِ الدُّنْيَا
“Pembunuhan seorang Muslim lebih agung di sisi Allah daripada lenyapnya dunia ini (HR an-Nasa’i).
Hadis lainnya diriwayatkan dari jalur Bara’ bin ‘Azib ra., bahwa Rasul saw. pernah bersabda:
Nama lengkapnya adalah Abdullah bin al-Mubarak bin Wadhih, Abu Abdurrahman al-Handzali. Beliau lebih dikenal dengan Ibn al-Mubarak. Ayahnya berasal dari Turki dan ibunya berkebangsaan Arab. Beliau dilahirkan pada tahun 118 H.
Ayahnya, al-Mubarak, dulunya hanyalah seorang mawla(pelayan) dari seorang saudagar besar. Ia lama bekerja di perkebunan saudagar itu. Pada suatu hari, datanglah saudagar tersebut ke perkebunannya. Ia menyuruh al-Mubarak mengambilkan buah delima yang manis dari kebunnya. Al-Mubarak pun bergegas mencari pohon delima dan memetik buahnya, kemudian menyerahkan buah itu kepada tuannya. Setelah tuannya membelah dan memakan delima itu, ternyata rasanya kecut. Tuannya kesal sambil berkata
Suatu saat Imam Ja’far ash-Shadiq sedang bersama budaknya yang sedang menuangkan air. Tanpa sengaja, air menciprati pakaian Imam Ja’far. Beliau lalu memandang budaknya dengan pandangan kurang suka. Namun, sang budak buru-buru menyitir potongan QS Ali Imran ayat 134, “(Wa al-kâzhîmîn al-ghayzh (Orang-orang yang menahan marah).” Imam Ja’far berkata, “Aku telah menahan amarahku kepada kamu.” Sang budak melanjutkan, “Wa al-âfîna ‘an an-nâs (Orang-orang yang memaafkan manusia).” Imam Ja’far berkata, “Aku pun telah memaafkan kamu.” Sang budak melanjutkan lagi, “(Wa AlLâhu yuhibb al-muhsinîn (Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebajikan).” Imam Ja’far kembali berkata, “Pergilah, engkau sekarang merdeka karena Allah, dan untuk kamu, aku beri hartaku sebesar seribu dinar.” (Bahr ad-Dumû’, hlm. 175).



عَنْ أَبِى زُرْعَةَ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: حَدٌّ يُقَامُ فِى الأَرْضِ خَيْرٌ لِلنَّاسِ مِنْ أَنْ يُمْطَرُوا ثَلاَثِينَ أَوْ أَرْبَعِينَ صَبَاحاً

Dari Abu Zur’ah, dari Abu Hurairah, diriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda, “Satu hadd (hukuman) yang ditegakkan di muka bumi adalah lebih baik untuk manusia daripada mereka diguyur hujan tiga puluh atau empat puluh pagi.” (HR Ahmad)
Hadis ini juga diriwayatkan dengan tiga lafal lainnya:

حَدٌّ يُعْمَلُ فِي الأَرْضِ خَيْرٌ لأَهْلِ الأَرْضِ مِنْ أَنْ يُمْطَرُوا ثَلاَثِينَ صَبَاحًا
“Satu hadd (hukuman) yang dilaksanakan di muka bumi lebih baik untuk penduduk bumi daripada mereka diguyur hujan 30 pagi (HR an-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad).
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُم امْرَأَةً
“Tidak akan beruntung kaum yang menyerahkan urusan kekuasaan mereka kepada wanita (HR al-Bukhari, at-Tirmidzi, an-Nasai dan Ahmad).
Hadis ini diriwayatkan dari jalur Abu Bakrah. Dalam salah satu riwayat al-Bukhari, Abu Bakrah berkata, “Sungguh Allah memberi manfaat kepadaku dengan kalimat pada Hari al-Jamal, ketika sampai kepada Nabi saw. bahwa orang Persia menobatkan putri Kisra sebagai raja, beliau bersabda, “… (sebagaimana matan hadis di atas).”
Dalam riwayat at-Tirmidzi dan an-Nasai, Abu Bakrah berkata, “Allah telah melindungi aku dengan sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah saw. ketika Kisra mati. Beliau bertanya, “Man istakhlafû (Siapa yang mereka nobatkan jadi pengganti)?” Mereka (para Sahabat) berkata, “Putrinya.” Lalu Nabi saw. pun dengan redaksi hadis di atas.