Menurut imam Al-Qarafi dalam Anwar al-buruq
fi anwa’i al-furuq. Bahwa asal lafadz Khithab at-taklif tidak
digunakan untuk menyebut kecuali atas hal yang haram dan wajib. Sebab lafadz
itu dibentuk dari al-kulfah(beban/kesulitan).|
Tampilkan postingan dengan label Wajib. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wajib. Tampilkan semua postingan