Tampilkan postingan dengan label Sunnah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sunnah. Tampilkan semua postingan
Menurut imam Al-Qarafi dalam Anwar al-buruq fi anwa’i al-furuq. Bahwa asal lafadz Khithab at-taklif tidak digunakan untuk menyebut kecuali atas hal yang haram dan wajib. Sebab lafadz itu dibentuk dari al-kulfah(beban/kesulitan).|