مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيْهِ اللهُ رَعِيَّةً يَمُوْتُ يَوْمَ يَمُوْتُ
وَهُوَ غَاشٍّ لِرَعِيَّتِهِ إِلاَّ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
“Tidaklah mati seorang hamba yang Allah minta untuk
mengurus rakyat, sementara dia dalam keadaan menipu (mengkhianati) rakyatnya,
kecuali Allah mengharamkan surga bagi dirinya” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis ini, Rasul saw. mengungkapkan dengan redaksi
penafian (kata mâ) yang dilanjutkan dengan pengecualian (kata illâ) untuk
menetapkan. Ini memberi pengertian, tidak ada seorang pun yang memenuhi
deskripsi hadis ini kecuali pasti menghadapi akibat yang dijelaskan dalam hadis
ini.
Makna yastar’îhilLâhu ra’iyyat[an] maksudnya, Allah
mendelegasikan pengaturan urusan rakyat kepada dia, dengan menobatkan dia untuk
mengurus berbagai kemaslahatan rakyat dan mengendalikan urusan mereka. Ar-Râ’iy
adalah penjaga yang diberi amanah atas pengaturan urusan rakyat.