by
23.15
0
komentar
imamah
khalifah
leader
les responsabilités d'un chef de file
pemipin
tanggung jawab
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ: إِنَّكُمْ
سَتَحْرِصُونَ عَلَى الإِمَارَةِ وَسَتَصِيرُ نَدَامَةً وَحَسْرَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ
فَنِعْمَتِ الْمُرْضِعَةُ وَبِئْسَتِ الْفَاطِمَةُ
Abu Hurairah ra. menuturkan bahwa Nabi saw. bersabda,
“Sungguh kalian akan berambisi terhadap kepemimpinan dan kepemimpinan itu akan
menjadi penyesalan dan kerugian pada Hari Kiamat kelak. Alangkah baiknya
permulaannya dan alangkah buruknya kesudahannya.” (HR an-Nasa’i, Ahmad dan
al-Bukhari).
Dalam hadis ini Nabi saw. memperingatkan tentang ambisi
terhadap imârah (kepempiminan). Ini mencakup imârah al-kubrâ (al-khilâfah) dan
imârah ash-shughra (imârah atas suatu wilayah atau daerah yang terkecil
sekalipun).
Sabda Rasul saw. “satahrishûna (kalian akan berambisi),”
menunjukkan pada kecintaan nafsu terhadap kepemimpinan karena di dalamnya bisa
diraih berbagai bagian dan kelezatan dunia serta berlakunya ucapan. Karena itu
ada larangan meminta al-imârah. Rasul saw. bersabda:
لَا تَسْأَلْ الْإِمَارَةَ، فَإِنَّك إنْ أُعْطِيتهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ
وَكِلْت إلَيْهَا، وَإِنْ أُعْطِيتهَا عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْت عَلَيْهَا
Jangan engkau meminta al-imârah karena sesungguhnya
jika engkau diberi al-imârah karena meminta maka engkau diserahkan padanya, dan
jika engkau diberi al-imârah tanpa meminta maka engkau ditolong atasnya (HR
al-Bukhari dan Muslim).
Menurut ash-Shan’ani dalam Subul as-Salâm, Nabi saw.
melarang meminta al-imârah itu tidak lain karena kekuasaan itu memberi kekuatan
setelah kelemahan dan kemampuan setelah ketidakmampuan. Semua itu bisa diambil
oleh jiwa yang kasar dan cenderung atas keburukan sebagai wasilah balas dendam
kepada orang yang dianggap musuh dan sebaliknya memperhatikan teman, mengikuti
tujuan-tujuan rusak, akibatnya tidak baik dan tidak ada keselamatan
menemaninya. Karena itu yang lebih utama adalah semampu mungkin al-imârah itu
tidak diminta.
Rasul saw. juga memperingatkan bahwa al-imârah itu pada Hari
Kiamat kelak bisa menjadi penyesalan dan kerugian. ‘Auf bin Malik ra
menuturkan, Nabi saw. bersabda:
إِنْ شِئْتُمْ أَنْبَأْتُكُمْ عَنِ الإِمَارَةِ وَمَا هِيَ؟ أَوَّلُهَا
مَلامَةٌ، وَثَانِيهَا نَدَامَةٌ، وثَالِثُهَا عَذَابٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلا مَنْ
عَدَلَ
Jika kalian mau, aku akan memberitahu kalian tentang
kepemimpinan (al-imârah), apakah itu? Awalnya adalah celaan. Yang kedua adalah
penyesalan. Yang ketiganya adalah azab pada Hari Kiamat kecuali orang yang
berlaku adil (HR al-Bazar dan ath-Thabrani).
Al-Minawi di dalam Faydh al-Qadir menjelaskan bahwa
al-imârah itu bisa menggerakkan sifat-sifat terpendam; jiwa bisa didominasi
oleh kecintaan atas prestise, kelezatan berkuasa dan perintah dilaksanakan.
Semua itu kenikmatan dunia yang paling besar. Jika semua itu dicintai maka
seorang penguasa/pejabat bisa berusaha mengikuti hawa nafsunya pada bagian
dirinya sendiri dan mengedepankan apa yang dia inginkan meski batil dan pada
yang demikian itu dia binasa.
Nabi saw. menegaskan kembali peringatan itu dengan
kelanjutan sabda beliau, “fani’mati al-murdhi’ah wa bi’sati al-fâthimah”.
Maknanya menurut ad-Dawudi, seperti dikutip oleh Ibn Hajar dalam Fath al-Bari
dan oleh yang lain: ni’mati al-murdhi’ah, yakni di dunia, dan alangkah buruknya
al-fâthimah, yakni setelah mati, sebab harus mempertanggungjawabkan atas hal
itu. Karena itu dia seperti orang yang disapih sebelum cukup untuk disapih maka
hal itu menjadi kebinasaannya. Menurut al-Karmani, dikutip oleh Mula Ali
al-Qari dalam ‘Umdah al-Qari, ni’mati al-murdhi’ah bemakna alangkah baik
awalnya, sementara bi’sati al-fâthimah yakni alangkah buruk akhirnya. Hal itu
karena bersama al-imârah itu ada harta, prestise, dan kesenangan inderawi dan
imajinatif pada awalnya; tetapi kesudahannya adalah pembunuhan, pemecatan dan
tuntutan atas konsekuensi al-imârah itu di akhirat.
Jika seperti itu, al-imârah akan benar-benar menjadi
penyesalan dan kerugian di akhirat kelak bagi yang menyandangnya. Seperti yang
dinyatakan dalam hadis di atas, hal itu adalah bagi orang yang tidak berlaku
adil di dalamnya.
Di dalam hadis lain, ketika Abu Dzar meminta agar diberi jabatan,
Rasul bersabda kepada dia:
يَا أَبَا ذَرّ إِنَّك ضَعِيف، وَإِنَّهَا أَمَانَة، وَإِنَّهَا يَوْم
الْقِيَامَة خِزْي وَنَدَامَة إِلَّا مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ
فِيهَا
Wahai Abu Dzar, sungguh engkau lemah. Sungguh jabatan/kekuasaan
itu adalah amanah dan sungguh ia menjadi kerugian dan penyesalan pada Hari
Kiamat, kecuali orang yang mengambil amanah itu dengan benar dan menunaikan
kewajibannya di dalamnya (HR Muslim).
Imam an-Nawawi menjelaskan di dalam Syarh Shahîh Muslim, “Hadis
ini merupakan pokok yang agung dalam menjauhi jabatan/kekuasaan, apalagi untuk
orang yang pada dirinya ada kelemahan dari menunaikan tugas-tugas
jabatan/kekuasaan itu. Kerugian dan penyesalan menjadi hak orang yang tidak
layak untuk jabatan/kekuasaan itu; atau ia layak tetapi tidak berlaku adil di
dalamnya sehingga Allah membuat dia merugi pada Hari Kiamat dan
menelanjanginya, dan ia menyesal atas apa yang ia telantarkan. Adapun orang
yang layak untuk jabatan/kekuasaan dan berlaku adil di dalamnya maka untuknya
keutamaan yang agung yang dijelaskan dalam banyak hadis sahih.”
Jadi hadis-hadis ini menunjukkan beratnya tanggung jawab
kepemimpinan. Ia seperti pisau bermata dua. Jika orang yang memikulnya tidak
layak, mengambilnya dengan tidak benar, tidak berlaku adil di dalamnya, tidak
menunaikan kewajiban yang semestinya, maka itu akan menjadi kerugian dan
penyesalan bagi dirinya di Akhirat; sementara di dunia akan mendatangkan
bencana bagi rakyat yang dipimpin. Sebaliknya, jika orang yang memikul jabatan/kekuasaan
itu memang layak untuk dia, dia mengambilnya dengan benar, berlaku adil di
dalamnya, menunaikan kewajibannya, maka untuk dia ada keutamaan dan karunia
besar di Akhirat; dan didunia itu akan menjadi berkah dan kebaikan bagi rakyat
yang dipimpin.
WalLâh a’lam bi ash-shawâb.

0 komentar:
Posting Komentar